BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perubahan paradigma dalam hal
hubungan keluarga, sekolah dan masyarakat terjadi seiring perubahan yang
terjadi di dunia pendidikan sebagai akibat dari berubahnya norma dan pranata
masyarakat sebagai akibat dari perubahan zaman. Globalisasi, dengan revolusi
informasi dan teknologinya, membuat dunia serasa semakin kecil. Batasan waktu
dan ruang hamper tidak ada lagi. Arus informasi mengalir bebas dari satu
belahan bumi ke belahan bumi lainnya.
Perubahan dan perkembangan ini
menggeser paradigma dan tabu lama dalam hal hubungan sekolah, keluarga dan
masyarakat. Dalam paradigma lama, keluarga, sekolah dan masyarakat dianggap
sebagai institusi yang terpisah-pisah. Oleh karena itu, tabulah kalau
masyarakat ikut campur tangan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Apalagi sampai masuk ke wilayah kewenangan professional guru.
Sebaliknya, dewasa ini dalam
batas-batas tertentu, anggapan semacam itu tidak lagi berlaku. Keluarga berhak
mengetahui apasaja yang diajarkan kepada anak. Dengan metode apa anak diajar.
Disinilah hubungan antara keluarga dan sekolah mulai terjalin. Masyarakat pun
berhak mengetahui apa yang terjadi di sekolah, bisa memberikan sumbang saran
untuk peningkatan mutu pendidikan. Dari sinilah terjadi hubungan resiprokal
saling mengisi dan saling member antara sekolah, keluarga dan masyarakat.
Hubungan resiprokal ini selanjutnya
berkembang menjadi hubungan kemitraan. Kemitraan perlu ditumbuhkan,
dikembangkan dan dipelihara karena aadanya masalah dan tantangan yang dihadapi
dalam unpaya untuk memberikan pendidikan berkualitas prima.
Kompleksitas masalah yang melingkupi
dunia pendidikan sebagai akibat dari perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat
membuat tidak ada satu pihak pun yang bisa memahami dan menyelesaikan masalah
yang ada seorang diri. Tidak ada lagi single fighter yang bisa mengatasi semua
masalah yang ada.
Pergeseran peran utama pemerintah
dan swasta sebagai pemasok utama ke masyarakat membuat kemitraan semakin nyata
urgensinya. Pemerintah dan swasta tidak bisa lagi berperan sebagai satu-satunya
yang menyediakan, menyelenggarakan dan mengawasi keberlangsungan pendidikan
karena keterbatasan sumber-sumber daya yang dimiliki. Untuk mengatasi permasalah
ini, keterlibatan dan partisipasi masyarakat sangat diharapkan.
Kemitraan adalah solusi untuk
mengatasi masalah kelangkaan dan distribusi sumberdaya di semua pihak.
Kemitraan memungkinkan terjadinya sinergi untuk mencapai tujuan bersama. Ketika
kita, pada satu sisi mengharapkan tersedianya pendidikan dengan kualitas prima
sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman, mustahil kalau kita, keluarga
dan masyarakat, hanya menumpukan beban di pundak sekolah dan penyelenggara
persekolahan. Tuntutan akan tersedianya pendidikan berkualitas prima baru bisa
dipenuhi manakala terjadi hubungan resiprokal aktif interaktif antara sekolah,
keluarga dan masyarakat dalam konteks pemberdayaan.
Dalam konteks masa kini, partisipasi
keluarga dan masyarakat dalam pendidikan tidak bisa lagi dipandang hanya
sebatas kewajiban. Partisipasi masyarakat kini adalah hak (Dwiningrum;
2011:51). Karena sifatnya adalah hak, maka masyarakat seharusnya menuntut
dirinya untuk menjalankan haknya dengan melibatkan diri dan berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pendidikan. Hubungan resiprokal sekolah, keluarga dan masyrakat
diwujudkan dalam banyak hal. Ada yang bersinggungan langsung dengan proses
pendidikan di sekolah. Ada yang tidak bersinggungan langsung dengan proses
pendidikan di sekolah. Salah satu aplikasi bentuk kemitraan adalah komite
sekolah.
BAB II
PEMBAHASAN
Makalah
Kemitraan Sekolah, Keluarga Dan Masyarakat
A. Pengertian Kemitraan
Secara etimologis, kata atau istilah
kemitraan adalah kata turunan dari kata dasar mitra. Mitra, dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia artinya teman, sahabat, kawan kerja. Visualsynonim, kamus
online memberikan definisi yang sangat bagus mengenai kemitraan. Kemitraan
diartikan sebagai hubungan kooperatif antara orang atau kelompok orang yang
sepakat untuk berbagi tanggungjawab untuk mencapai tujuan tertentu yang sudah
ditetapkan.
Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar
dan Menengah dalam modul pemberdayaan Komite Sekolah menjelaskan bahwa yang
dimaksud kemitraan dalam konteks hubungan resiprokal antara sekolah, keluarga
dan masyarakat kemitraan bukan sekedar sekumpulan aturan main yang tertulis dan
formal atau suatu kontrak kerja melainkan lebih menunjukkan perilaku hubungan
yang bersifat intim antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak
saling membantu untuk mencapai tujuan bersama.
Dari definisi-definisi diatas kita
bisa mengetahui bahwa hakikat kemitraan adalah adanya keinginan untuk berbagi
tanggungjawab yang diwujudkan melalui perilaku hubungan dimana semua pihak yang
terlibat saling bantu-membantu untuk mencapai tujuan bersama.
Dalam kemitraan yang berlaku adalah
prinsip egaliter. Masing-masing pihak yang bermitra memiliki posisi dan
tanggung jawab yang sama. Hubungan atasan-bawahan tidak berlaku dalam konteks
kemitraan. Masing-masing menjalankan fungsi dan perannya sesuai dengan tugas
dan batas-batas wewenang yang dimiliki.
Selain berkaitan dengan fungsi dan
peran masing-masing dalam kemitraan, dalam kemitraan tercakup dimensi
kepentingan yang dijadikan andalan. Model kemitraan mengandalkan pada
kepentingan pribadi orangtua dan anggota masyarakat yang mau tidak mau membuat
mereka berpartisipasi dalam aktifitas yang berkaitan dengan sekolah.
Kemitraan memandang semua pihak yang
memiliki kepentingan terhadap sekolah merupakan pihak yang dapat didayagunakan
dan mampu membantu sekolah dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Ada
hal-hal yang harus diperhatikan dalam kemitraan. Grant (1979:128) mengingatkan
bahwa kemitraan tidak boleh mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kemandirian.
Dalam hal menumbuhkan kemandirian, secara eksplisit Grant menganjurkan agar
setelah terbentuknya kelompok kemitraan masing-masing anggota harus menjaga
kentralan khususnya dalam segi politik.
B. Pengertian Partisipasi
Dalam Kamus Bahasa Indonesia,
partisipasi adalah perihal turut berperan serta dalam suatu kegiatan atau
keikutsertaan atau peran serta. Menurut Made Pidarta (dalam Dwiningrum 2011),
partisipasi adalah pelibatan seseorang atau beberapa orang dalam suatu
kegiatan. Keterlibatan dapat berupa keterlibatan mental dan emosi serta
fisikdalam menggunakan segala kemampuan yang dimilikinya (berinisiatif) dalam
segala kegiatan yang dilaksanakan serta mendukung pencapaian tujuan dan
tanggung jawab atas segala keterlibatan.
Partisipasi merupakan keterlibatan
mental dan emosi dari seseorang di dalam situasi kelompok yang mendorong mereka
untuk menyokong kepada pencapaian tujuan pada tujuan kelompok tersebut dan ikut
bertanggung jawab terhadap kelompoknya. Cohen dan Uphoff (1997) mengungkapkan
partisipasii sebagai keterlibatan dalam proses pembuatan keputusan, pelaksanaan
program, memperoleh kemanfaatan dan mengevaluasi program.
C. Komite Sekolah
Komite sekolah adalah lembaga
mandiri yang dibentuk berrdasarkan prakarsa masyarakat yang peduli pendidikan,
bukan didasarkan pada arahan atau instruksi dari lembaga pemerintahan dengan
menganut prinsip transparan, akuntabel, dan demokratis.
Kebijakan tentang pembentukan Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah sebenarnya bukan hanya lahir secara intern dari
Departemen Pendidikan Nasional, melainkan justru lahir dari Bappenas, dalam
bentuk UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas)
2000 – 2004. Amanat UU itulah yang kemudian ditindaklanjuti oleh Mendiknas
dengan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah.
Eksistensi dan posisi Komite Sekolah
menjadi semakin kokoh karena adanya payung hukum Kepmendiknas Nomor 044/U/2002
tersebut kemudian diakomodasi ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, khususnya dalam Pasal 56.
Komite Sekolah adalah lembaga
mandiri sebagai wadah yang memiliki kekuatan hukum untuk menampung dan
mewujudkan partisipasi keluarga dan masyarakat dalam pendidikan. Namun
demikian, perlu dipahami apa sebenarnya makna dari Komite Sekolah sebagai
lembaga mandiri dan dari segi apa saja dia mandiri.
Untuk menjelaskan hal ini, Suparlan,
dalam artikel yang dimuat di blog mengatakan bahwa kemandirian ini sama sekali
tidak terkait dengan anggaran atau subsidi. Kemandirian Komite Sekolah
sebenarnya terkait dengan dua hal penting. Pertama, terkait dengan status dan
kedudukan Komite Sekolah itu sendiri. Dia tidak menjadi subordinasi (bawahan)
dari lembaga lain, khususnya dari lembaga birokrasi.
Yang penting kedua adalah
pelaksanaan peran dan fungsinya, yang sudah barang tentu tidak sama atau tidak
tumpang tindih dengan peran dan fungsi lembaga lain. Dengan demikian, peran dan
fungsi Komite Sekolah tidak dapat didekte oleh lembaga lain.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai
wakil masyrakat, komite tidak berada di bawah kendali sekolah ataupun kepala
sekolah. Sebagai lembaga perwakilan masyarakat Komite Sekolah merupakan dan
menjadi jembatan antara keluarga, masyarakat dan sekolah. Tugas yang dilakukan
komite adalah tugas koordinatif dan pengawasan.
Namun demikian, pada beberapa kasus,
komite sekolah tidak bisa mendudukkan peran dan fungsinya dalam pelaksanaan
tugas sehingga bertindak sebagai atasan sekolah. Komite berusaha mengendalikan
dan turut campur terlalu dalam pada persoalan-persoalan teknis profesional
bidang pendidikan.
Sebaliknya, ada komite yang terlalu
lemah sehingga dia hanya diperankan sebagai subordinasi sekolah atau kepala
sekolah. Hal ini terjadi karena, selain tidak mengerti tugas dan fungsinya,
perekrutan anggota komite ditentukan oleh kepala sekolah. Kepala sekolah yang
menentukan siapa saja yang “layak” duduk sebagai anggota komite karena
kepentingan tertentu. Pada kondisi semacam ini, komite sekolah hanya berfungsi
tak ubahnya sebagai “tukang stempel” kebijakan yang dibuat oleh sekolah.
Kelemahan dan ketimpangan seperti
ini merupakan sebuah keprihatinan yang harus segera diupayakan pemecahannya
meskipun hal ini sifatnya kasuistis. Ketika Komite Sekolah berada di bawah
kendali atau menjadi bawahan sekolah atau kepala sekolah, sebenarnya saat itu
juga partispasi dann kemitraan antara sekolah, keluarga dan masyarakat tidak
pernah terjadi. Meskipun secara de facto dan de jure komite sekolah ada.
Hubungan resiprokal interaktif tidak pernah terwujud. Keterwakilan orangtua dan
masyarakat tidak pernah terlaksana.
D. Jenjang Kerjasama Dalam Kemitraan
Kemitraan dalam opersionalnya
merupakan sebuah kerjasama antara orang atau kelompok orang yang berkomitmen
untuk berbagi tanggungjawab untuk mencapai satu tujuan bersama-pendidikan yang
bermutu bagi semua, terutama bagi golongan masyarakat miskin. Dalam kerjsama
tersebut terdapat berbagi jenjang:
- Jaringan (networking): berbagi informasi yang dapat membantu mitra untuk bekerja lebih baik.
- Koordinasi (coordination): berbagi informasi, melakukan penyesuaian agar dapat mengakomodasi yang lain supaya tidak saling konflik.
- Kooperasi (cooperation): berbagi informasi, melakukan penyesuaian agar dapat mengakomodasi yang lain dan secara nyata ada beberapa aspek pekerjaan yang menjadi tanggungjawab masing-masing.
- Kolaborasi (collaboration): berbagi informasi, melakukan penyesuaian agar dapat mengakomodasi yang lain, beberapa aspek dari pekerjaan menjadi tanggungjawab masing-masing sesuai bidang keahlian dan akhirnya berbagi hasil bersama.
E. Implementasi Kemitraan Dalam
Pembangunan
Kemitraan dalam pembangunan
diimplementasikan dengan menggunakan prinsip PACTS.
- Partisipasi/Participation: Semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyatakan pendapat, memutuskan hal-hal yang menyangkut nasibnya dan bertanggung jawab atas semua keputusan yang telah diseakati bersama.
- Akseptasi/Acceptable: saling menerima dengan apa adanya dalam kesetaraan. Masing-masing memiliki fungsinya sendiri-sendiri.
- Komunikasi/Communication: masing-masing pihak harus mau dan mampu mengkomunikasikan dirinya serta rencana kerjanya sehingga dapat dikoordinasikan dan disinergikan.
- Percaya/Trust: saling mempercayai dan dapat dipercaya untuk membina kerjasama. Di sini transparansi menjadi tuntutan dan tidak bisa ditawar.
- Berbagi/Share: semua yang terlibat dalam kemitraan harus mampu membagikan diri dan miliknya (waktu,”harta” dan kemampuan) untuk mencapai tujuan bersama.
Implementasi PACTS dalam kemitraan
tidak serta merta menghilangkan masalah atau potensi masalah selama berjalannya
proses dan hubungan kemitraan. Masalah akan selalu ada sebagai bagian dari
dinamika zaman dan keadaan yang ada. Selain itu, para pelaku kemitraan yang
adalah manusia-manusia yang memiliki keunikan dan dinamis itu sendiri
sebenarnya merupakan potensi masalah. Perbedaan latar belakang, nilai-nilai,
pengalaman hidup yang dimiliki bisa menimbulkan gesekan dengan sesama mitra.
Namun demikian, implementasi PACTS akan sangat membantu tidak hanya
meminimalisir potensi konflik tetapi juga membuat kemitraan bisa berjalan
sesuai yang diharapkan dan menghasilkan sesuatu yang baik—mutu pendidikan yang
tinggi.
BAB III
PENUTUP
Komite Sekolah sebagai lembaga
mandiri yang dibentuk atas dasar inisiatif masyarakat memiliki peran dan fungsi
sangat penting dalam pendidikan. Ia adalah bentuk partisipasi langsung
sekaligus menjadi wadah bagi keluarga dan masyarakat untuk berpartispasi dalam
upaya penyediaan layanan pendidikan dengan berkualitas tinggi bagi semua
terutama untuk golongan misikin.
Kedudukan sekolah, keluarga dan
masyarakat yang dilembagakan dalam Komiite Sekolah adalah sama. Artinya, tidak
ada pola hubungan kerja atasan-bawahan. Yang ada adalah mitra yang sama-sama
memiliki komitmen dan tanggung jawab bersama untuk menentukan tujuan bersama.
Dalam pola kemitraan yang sifatnya
sukarela tetapi sekaligus hak, prinsip yang diterapkan adalah prinsip egaliter.
Kesetaraan dalam kemitraan diimplementasikan dalam prinsip PACTS dimana setiap
orang memiliki partisipasi sesuai dengan kemampuannya, satu sama lain bisa
saling menerima, yang bisa saling mengomunikasikan diri dan rencanya,
direkatkan oleh rasa saling percaya juga kemauan untuk saling berbagi
kemampuan, waktu dan “harta” untuk mencapai tujuan bersama.
DAFTAR
RUJUKAN
- Departemen Pendidikan Nasional Dirjen Mandikdasmen. 2006. Pemberdayaan Komite Sekolah.
- Dwiningrum, Siti Irene Astuti. 2011. Desentralisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- Grant, Carl A. 1979. Community Participation in Education. Boston: Allyn and Bacon, Inc.
- Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.
- Suparlan. 2009. Arahan Pembinaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Sampai Dengan Tahun 2009, (online), (http://www.suparlan.com/pages/posts/arah-pembinaan-dewan-pendidikan-dan-komite-sekolah-sampai-dengan-tahun-2009153.php) diakses 8 Oktober 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar